Rabu, 24 Juni 2026

Opini: Surat Keterangan Waris, Kunci Agar Harta Tidak Jadi Pajangan

Opini: Surat Keterangan Waris, Kunci Agar Harta Tidak Jadi Pajangan

Opini & Kolom 

Pengalaman nyata sering kali mengajarkan pelajaran paling pahit. Seorang teman saya baru menyadarinya saat ayahnya meninggal: tabungan Rp250 juta di bank terkunci total, tidak bisa disentuh satu rupiah pun. Ia menangis di meja layanan pelanggan, menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP sebagai bukti anak kandung. Jawabannya tegas: “Tanpa Surat Keterangan Waris, saldo ini dianggap tidak bisa dicairkan.”

Saat itulah ia paham: status anak kandung saja tidak cukup untuk mengakses hak waris. Surat Keterangan Waris (SKW) adalah dokumen sakti yang membedakan harta peninggalan menjadi aset yang bisa dimanfaatkan atau sekadar pajangan mati. Tanpa SKW:

- Rekening bank dan deposito dibekukan permanen 

- Sertifikat tanah/rumah tidak bisa balik nama di BPN 

- Klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan ditolak 

- Kendaraan tidak bisa dijual atau diurus perubahannya 

Memiliki aset bernilai Rp2 miliar tapi tidak bisa digunakan justru terasa lebih menyakitkan daripada tidak punya apa-apa. Alasan lembaga keuangan, BPN, dan notaris bersikap ketat jelas: menghindari risiko salah serah hak dan gugatan dari ahli waris lain yang mungkin muncul belakangan. Hal ini diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan menjadi standar operasional semua perbankan nasional . Kartu Keluarga hanya membuktikan hubungan keluarga, sedangkan SKW satu-satunya bukti sah hak atas warisan. 

Menunda mengurus SKW sama saja menyimpan bom waktu. Skenario terburuk bisa terjadi: salah satu ahli waris menjual aset diam-diam, lalu digugat saudara lain, transaksi dibatalkan, tapi uang sudah terpakai—menimbulkan sengketa yang bisa berlarut hingga 10 tahun. Lebih ironis lagi: rumah bisa disita bank karena utang almarhum tidak terbayar, padahal ada deposito Rp250 juta yang menganggur tak tersentuh .

Membuat SKW sebenarnya mudah jika dilakukan tepat waktu. Biayanya pun terjangkau:

- WNI pribumi: SKW di kelurahan, ditandatangani lurah dan camat, biaya resmi Rp0–Rp500.000 

- WNI keturunan: membutuhkan Akta Waris dari notaris

- Umat Muslim: Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama 

Namun jika sudah terlanjur ada sengketa, biaya pengacara bisa dimulai dari Rp50 juta. Syarat lengkapnya pun harus dipenuhi: surat kematian, KTP semua ahli waris, KK almarhum, surat pernyataan bermaterai, hingga tanda tangan saksi RT/RW. Jika ada saudara di luar kota atau luar negeri, pengumpulan dokumen saja bisa memakan waktu hingga 3 bulan.

Mengurus urusan waris saat orang tua masih sehat bukan berarti mengharapkan kepergiannya. Justru itu bentuk perhatian dan tanggung jawab agar keluarga kelak tidak tersandung birokrasi. Langkah pencegahan sederhana: buat daftar harta dan utang, kumpulkan semua dokumen penting dalam satu map fisik dan pindai ke arsip awan, lalu sampaikan kepada seluruh anak tempat penyimpanannya .

Keterlambatan mengurus juga mendatangkan denda dan biaya tambahan. Aturan umum menyarankan penyelesaian paling lambat 6 bulan sejak tanggal kematian. Melebihi batas itu, timbul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak terbaru, yang nilainya bisa naik seiring kenaikan harga properti. Kasus teman saya: keterlambatan 6 bulan karena adiknya berada di Australia mengakibatkan kerugian total Rp18 juta hanya karena penundaan. 

Fakta pahitnya: yang paling cepat ditagih setelah seseorang meninggal adalah utang, sedangkan aset justru paling lambat bisa dicairkan. Tanpa SKW, keluarga terpaksa membayar kewajiban menggunakan uang pribadi sambil melihat harta peninggalan yang cukup besar tetap terkunci rapat.

Kesimpulannya: persiapan hukum waris adalah investasi kedamaian. Jangan biarkan rasa malu membicarakan hal ini hari ini berubah menjadi tangisan dan sengketa bertahun-tahun di kemudian hari.

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

- Oemarsalim. (2006). Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta

- Ali Afandi. (2004). Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta

- Prodjodikoro, W. (2001). Hukum Warisan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

- Surini Ahlan Sjarif & Nurul Elmiyah. (2006). Hukum Kewarisan Perdata Barat. Jakarta: Kencana

Jurnal & Makalah Ilmiah diakses di web:

- Kurnia, I., dkk. (2022). Kewarisan dalam Hukum Nasional. Lembaga Penelitian Untar. https://lintar.untar.ac.id/repository/pengabdian/buktiabdi_10287010_5C090324130653.pdf

- Munarif, M., dkk. (2022). “Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata di Indonesia”. Al-Mashadir Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam, 4(2):138–156. DOI:10.31970/almashadir.v4i2.113 

- Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Keterangan Waris. (2017). Jurnal Hukum & Pembangunan, diakses melalui Neliti: https://media.neliti.com/media/publications/152666-ID-none.pdf

Peraturan diakses di web:

- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4650/pp-no-24-tahun-1997 

- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Surat Keterangan Hak Waris. https://www.ahu.go.id/bhp/layananHakWaris 

- Kementerian ATR/BPN. Panduan Pendaftaran Warisan. https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=2439 

- Pajaknesia. (2026). Denda dan Sanksi BPHTB Waris. https://pajaknesia.id/denda-tidak-membayar-bphtb/

Oetalu, 24 Juni 2026

like...